Image default
Headline Pangan

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng 6 Bulan ke Depan

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng

6 Bulan ke Depan

 

BIKINRILIS.COM — Pemerintah menetapkan, subsidi atas harga minyak goreng curah berlaku untuk 6 bulan ke depan. Subsidi ini ditetapkan untuk menjaga harga jual minyak goreng curah berada pada level maksimal Rp 14.000 per liter.

 

Subsidi dibutuhkan karena harga keekonomian minyak goreng curah jauh lebih tinggi, sesuai dengan harga yang berlaku di pasar bebas. Selisih antara harga di pasar bebas dengan harga yang dipatok atau Harga Eceran Teratas (HET) Rp 14.000 per liter adalah Rp 6.398,00 per liter. Selisih harga inilah yang menjadi patokan subsidi pemerintah.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa untuk mengamankan anggaran subsidi tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,28 triliun.

 

“Minyak Goreng Curah yang diberikan melalui skema subsidi tersebut adalah sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian Minyak Goreng Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujarnya.

 

Keputusan subsidi minyak goreng curah tersebut ditetapkan melalui rapat teknis yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

 

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

 

Baca Juga:

Ridwan Kamil: Perkara Minyak Goreng, Fenomena Yang Memprihatinkan

Minyak Goreng di Ritel Modern, Yogyakarta Langka, di Jakarta Berlimpah

Amankan Minyak Goreng, Kapolri Perintahkan Kapolda Awasi Pelabuhan dan Perbatasan

 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik minyak goreng curah Peserta program minyak goreng curah subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian minyak goreng curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

 

Dalam kebijakan ini, harga minyak goreng curah kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

 

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran minyak goreng curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton. (*)

Related posts

Erick Thohir Bilang: Joe Biden Dukung Indonesia Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

dadali

Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Harus Pindahkan Pipa Besar Saluran Air Minum

dadali

Indonesia Dihargai Dunia, Sebagai Negara dengan Sistem Ketahanan Pangan Tangguh

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)