Pemetaan Kasus Omicron,
9 Pintu Masuk ke Indonesia Dicatat Terpisah
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto menyampaikan rencana pemerintah untuk memisahkan kasus konfirmasi transmisi lokal dengan kasus konfirmasi imported case sebagai kriteria penentuan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengingat tingginya tingkat positivity rate dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Gandeng 17 Telemedicine Platform untuk Kendalikan Omicron
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan membuat perlakuan khusus terkait penentuan level bagi sembilan titik pintu masuk (entry point) PPLN. Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat, serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
“Catatan (kasus) dari PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau, dari Pelabuhan Laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” pungkasnya. (*)