Image default
Headline

Setengah Mustahil, Dana Bergulir Akhirnya Kembali Rp 950 Miliar

Setengah Mustahil,

Dana Bergulir Akhirnya Kembali Rp 950 Miliar

Cerita ini telah ramai dibicarakan cukup lama, yaitu upaya mengembalikan dana bergulir senilai Rp 1,2 triliun oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Dana bergulir yang dikucurkan melalui sekitar 15.000 koperasi ini disalurkan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) selama periode 2000 – 2007. Dari Rp 1,2 triliun yang disalurkan, kini dana tersebut sudah kembali ke LPDB-KUMKM sekitar Rp 950 miliar, atau kurang lebih sebesar 80%.

“Bahkan, dana tersebut sudah digulirkan kembali,” tandas Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar pada acara Rekonsiliasi Rekening dengan Perbankan Triwulan III Tahun 2021, bersama mitra-mitra perbankan pusat maupun daerah, di Nusa Dua, Bali, Kamis (28/10).

Seperti diketahui sebelumnya, LPDB-KUMKM sedang berupaya mengembalikan dana bergulir periode 2000-2007 yang masih bermasalah karena macet. Alasan dana bergulir itu sulit ditagih kembali adalah bermacam-macam mulai dari usaha bangkrut, terlalu konsumtif, hingga menganggap dana bergulir ini hibah. Karena menganggap dana hibah, masyarakat yang meminjam merasa tidak berkewajiban mengembalikan dana bergulir yang diberikan mulai Rp 50 juta Rp 60 juta itu.

Baca Juga:

Info Bisnis Keren, Koperasi ini Sanggup Jual Kopi ke Starbuck

Rekonsiliasi dengan Perbankan

Pada kesempatan di Nusa Dua tersebut LPDB-KUMKM mengumpulkan sekitar 30 bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Tujuan pertemuan tersebut adalah menyepakati adanya rekonsiliasi data rekening dana bergulir di perbankan nasional untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dimana BLU diminta untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan perbankan tempat rekening pengelolaan dana bergulir dibuka.

“Tujuannya, untuk tercapainya kesesuaian saldo, perhitungan jasa giro dan imbal hasil atas penempatan dana yang telah dilaksanakan LPDB-KUMKM,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo,

Dalam kesempatan itu, Supomo juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan LPDB-KUMKM yang telah menjalankan peran strategis dalam mendukung LPDB-KUMKM, baik dalam proses penyaluran dana bergulir kepada mitra LPDB-KUMKM, maupun dalam kegiatan operasional LPDB-KUMKM.

“Perlu kami sampaikan, kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM saat ini hanya melalui koperasi.  Kebijakan ini ditujukan sebagai stimulus bagi koperasi dan UKM untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Selain itu, LPDB-KUMKM juga menjalankan program inkubator dan pendampingan,” imbuh Supomo.

Baca Juga:

Kabar Gembira Nih, UKM Bebas Pajak Penghasilan

Related posts

Demi Karimunjawa, PELNI Operasikan Lagi Lawit & Kelimutu

dadali

LaNyalla Mahmud Mattalitti Daftar Caketum PSSI, Netizen Hmmmmmm…

dadali

Kereta Cepat Jakarta – Bandung Mencari Nama, Netizen Usul “Reyhan”

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)