Image default
Headline

Siaran Analog TV Akan Dihentikan di 15 Kota Ini

Di 15 Kota Ini,

Siaran Analog TV Akan Dihentikan 

 

Tidak lama lagi. Hanya dalam hitungan hari. Analog TV akan menjadi masa lalu. Sejak pesawat TV pertama yang mampu menangkap penyiaran analog pada tahun 1940-an, jutaan orang di Indonesia menikmati aliran informasi bergambar dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Mulai 17 Agustus 2021 ini, Indonesia memasuki babak baru dengan dihentikannya sinyal siaran TV Analog di beberapa kota dan kabupaten, sebagai tahap pertama, dan akan diikuti oleh kota dan kabupaten lain hingga tidak ada lagi siaran TV Analog di nusantara, paling lambat 2 November 2022. Selamat tinggal siaran tv dengan layar “penuh semut”, dan selamat datang Digital TV yang menjanjikan banyak kelebihan yang tidak dimiliki pendahulunya.

Pada Tahap Pertama, terdapat 15 kota dan kabupaten yang akan dihentikan siaran TV Analognya, yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh di Aceh; Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang di Kepulauan Riau; Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang di Banten; Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara.

Keterangan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran pers pada laman resminya yang dipublikasikan pada awal pekan lalu.

Dengan ketetapan ini, maka kota dan kabupaten yang termasuk ke dalam Tahap Pertama penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tersebut tidak akan dapat menangkap siaran dari stasiun tv tanah air yang sudah beralih ke digital TV. Pesawat TV yang tidak memiliki fitur digital tv perlu menambahkan alat bantu penerimaan siaran (set top box) agar dapat menangkap siaran digital tv.

Sejalan dengan rencana ASO Tahap 1 tersebut, Pasal 85 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) mengamanatkan perlindungan bagi rumah tangga miskin berupa bantuan set top box yang berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog. Dengan alat bantu itu masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya.

Saat ini, Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI. Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh beberapa Lembaga Penyiaran grup SCM (penyiar SCTV dan Indosiar), Media (Metro TV), dan Rajawali Televisi melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital, karena hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik. Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka cukup dengan memasang set top box. Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga proses transisi ke siaran digital pada tanggal 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik.

Persiapan

Persiapan menuju ASO ini telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 9 April 2021, saat Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta  sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi.

Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang PP Postelsiar serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa tiga grup LPS telah memenuhi seluruh kriteria evaluasi yaitu:

Pertama, Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kedua, Grup Media yaitu Metro TV  di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ketiga, Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.

 

Related posts

Harga Porang Anjlok? Ini Solusi untuk Petani

dadali

Minyak Goreng di Ritel Modern, Yogyakarta Langka, di Jakarta Berlimpah

dadali

Pandemi Melunak, Namun Indonesia Wajib Waspada

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)