Image default
Trend

Update COVID – 19: Penderita Omicron Tinggal di Apartemen Jakarta Utara

Update COVID – 19:

Penderita Omicron Tinggal di Apartemen Jakarta Utara

Pasien Covid – 19 varian Omicron yang pertama dari sumber penularan lokal dilaporkan menetap di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  Pasien tersebut kini diinapkan di Rumah Sakit Pusat Insfeksi (RSPI) Sulianti Saroso untuk memaksimalkan penelusuran varian Omicron yang diidapnya dan menekan kemungkinan penyebaran yang lebih luas lagi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses evakuasi pasien dari tempat tinggalnya di Jakarta Utara ke RSPI Sulianti  Saroso telah dilakukan oleh petugas gabungan, yaitu dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Polres dan Koramil setempat.

Baca Juga:

Update COVID -19, Kasus Omicron Penularan Lokal Pertama di Indonesia Ditemukan

“Di Jakarta Utara, apartemennya. Diawal memang menolak dievakuasi ke RSPI. Namun Dinkes DKI sudah berhasil menjelaskan agar Beliau bekerjasama, karena sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Akhirnya Beliau setuju, meskipun saat penjemputan petugas Puskesmas dibantu Polres dan Koramil sempat menolak dievakuasi. Sekarang sudah  koorperatif dan melakukan swab ulang,” ujar Nadia dalam Konferensi Pers secara Virtual, Selasa (28 Desember 2021).

Untuk mengetahui potensi penyebaran virus dalam kasus transmisi lokal tersebut pemerintah langsung melaksanakan Tracing (penelusuran). Kecepatan dan ketepatan tracing sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas selama tinggal di Jakarta.

Baca Juga:

Update Covid – 19: Pemerintah RI Datangkan 15 Mesin Genome Sequencing Demi Perangi Omicron

Pasien tersebut tiba bersama dengan istrinya dari Medan di Jakarta pada 6 Desember 2021. Kemudian, karena berniat kembali pulang ke Medan, pada tanggal 19 Desember 2021, suami istri ini melakukan Tes Antigen, dan kedapatan positif Covid -19. Keesokan harinya, mereka melakukan Tes PCR. Baru pada 26 Desember 2021, salah satu dari pasangan ini diketahui positif mengindap Omicron.

“Kita harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran wilayah SCBD, di apartement tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta,” ungkap Nadia.

Related posts

Depan Pengusaha Inggris, Jokowi Jajakan Peluang Bisnis Green Economic

dadali

Update Perjuangan RI Mengamankan Oksigen, Butuh 15.000 Konsentrator

dadali

Vaksinasi Covid -19, Kado Terindah di Masa Pandemi

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)