Image default
Energi

Ada Hibah Buat Pemasang PLTS Atap, Coba Cek Ya

Ada Hibah Buat Pemasang PLTS Atap, Coba Cek Ya

 

BIKINRILIS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hibah ini merupakan bagian dari Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3).

Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.

Insentif berupa  hibah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah). Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.

Demikian siaran pers yang dipublikasikan di Jakarta pada pertengah pekan lalu dan dikutip pada Minggu (13 Februari 2022).

 

Baca Juga:

Prancis Kucurkan 520 Juta Euro, Untuk Transisi Energi di Indonesia

Cegah Listrik 10 Juta Pelanggan Padam, Pemerintah RI Larang Ekspor Batubara

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Arifin Tasrif mengatakan, adanya inovasi pembiayaan hibah tersebut akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya. “Insentif ini diharapkan juga dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK,” jelasnya.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.

 Cara Peroleh Insentif

Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021. Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

 

Baca Juga: 

Isi Ulang Listrik Mobil Delegasi G20, PLN Siapkan Fasilitas Ultra Fast Charging

SMI – Hasnur Group Bangun PLTM Bayang Nyalo, Siapkan Dana Rp 207 Miliar

Yuk Coba Kompor Listrik, Ada Diskon Tambah Daya Loh dari PLN

 

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori ‘berizin berusaha’ di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS Atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim. “Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Shimomura.  (*)

 

 

Related posts

Presiden Joko Widodo: Tahun 2022, 30 Pusat Pembibitan Harus Siap Memproduksi

dadali

Demi Smelter Antam, PLN Pindahkan 2 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dari Sumatera ke Halmahera

dadali

Terjual 23 Juta KL, Pertalite Jadi BBM Terbanyak Dikonsumsi

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)