Image default
Headline Keuangan

G20 Sepakat Aturan Pajak Baru Internasional Berlaku 2023

G20 Sepakat Aturan Pajak Baru Internasional Berlaku 2023

BIKINRILIS.COM — Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20  (FMCBG) yang berakhir pekan lalu, menegaskan kebijakan pajak internasional. Forum FMCBG G20 memastikan implementasi global yang cepat dari paket pajak internasional dua pilar G20/ OECD yang sebelumnya disepakati pada tahun 2021. Forum sepakat untuk mengembangkan model dan instrumen multilateral dengan tujuan untuk memastikan bahwa aturan baru akan mulai berlaku di tingkat global pada tahun 2023.
Demikian salah satu keputusan bersama atau komunike yang diadopsi dalam rangkaian pertemuan FMCBG G20. FMCBG G20 ini berakhir pada 18 Februari 2021 lalu. Hasil pertemuan FMCBG G20 tersebut dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam siaran pers gabungan dengan Bank Indonesia yang dikutip pada Senin (21 Februari 2022). Siaran pers tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Ferry Warjiyo dalam sebuah konferensi pers.
FMCBG G20 kemajuan yang dicapai dalam Kerangka Inklusif G20/ OECD yaitu tentang Base Erosion Profit Shifting atau BEPS (transparansi dan pengalokasian hak pemajakan secara adil). Forum juga menyerukan finalisasi dan implementasi yang konsisten di tingkat global. Pembahasan juga meliputi upaya global dan regional, termasuk di kawasan Asia-Pasifik, untuk meningkatkan mobilisasi sumber daya domestik di negara-negara berkembang melalui bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
Baca Juga:
Bersejarah
Sebelumnya, pada Juli 2021, Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi atas kesepakatan bersejarah mengenai perubahan arsitektur perpajakan internasional yang menjadi lebih stabil dan adil. Kesepakatan ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang tengah digulirkan Pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Terdapat dua pilar yang dihasilkan dari kesepakatan tersebut. Pilar Pertama, mengalokasikan kembali beberapa hak perpajakan untuk memberikan hak kepada yurisdiksi pasar mengenakan pajak atas bagian dari keuntungan perusahaan multinasional besar. Pilar kedua mengenai pengenaan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15% untuk mengatasi persaingan pajak.
“Komponen kunci dari dua pilar tentang realokasi keuntungan perusahaan multinasional dan juga pajak minimum global yang efektif sangat penting untuk memperbarui sistem pajak internasional yang ada untuk mencapai globalisasi yang adil dan inklusif, sederhana dan adil untuk negara maju dan negara berkembang,” katanya.
Menteri Keuangan menjelaskan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 berkomitmen untuk menjaga momentum dalam implementasi kesepakatan Paket Pajak Internasional 2 Pilar tersebut.  Kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya memerangi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan “race to the bottom” dalam perpajakan internasional.

Related posts

Dagang Tingkat Dunia Makin Gampang, Bayar Kepabeanan Bisa Sekaligus

dadali

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan, Bisa Final 6 Persen

dadali

Seru, Disiapkan Trainer Untuk Bantu UMKM Ekspor

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)