Butuh 34 Saksi untuk Jerat Doni Salmanan
BIKINRILIS.COM — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembangkan kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka asal Bandung, Doni Salmanan dengan mendatangkan sebanyak 26 saksi dan 8 saksi ahli. Mereka telah diperiksa penyidik.
“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kata Direktorat Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (11 Maret 2022).
Asep mengatakan, saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana. “(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya, Red) ITE, bahasa, pidana,” ujarnya.
Bareskrim juga bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Senin depan. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersebut bersama manajer Doni Salmanan. “Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil,” kata Asep.
Baca Juga:
Asep mengatakan, terdapat saksi lain yang bakal diperiksa selain istri dan dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan masih terkait kasus Quotex. “Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,” ujarnya.
25 Member