Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia Hentikan Tambang Pasir Laut Ilegal
BIKINRILIS.COM — Tambang pasir laut ilegal hingga saat ini masih terjadi. Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghentikan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Menteri KKP, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT LMU,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya Minggu (13 Februari 2022).
Adin menjelaskan, izin PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut yang tidak dimiliki PT LMU. Perizinan tersebut wajib dipenuhi karena Pulau Rupat tergolong Pulau – Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
“Ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo: Indonesia Amankan Target Konservasi Laut, Sampah Laut, dan Mangrove
Tol Laut Indonesia Ciptakan Pola Perdagangan Baru
Limbah Rumput Laut, 8 Juta Meter Kubik Menunggu Digarap
Adin memastikan, pihaknya telah mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K), serta Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.
“Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Adin.
Menurutnya, apabila terbukti melanggar aturan, maka Sanksi Pidana dapat dikenakan. Ketentuan pidana tersebut diatur Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang – undang No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 juncto PP No.85/20221.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyebutkan posisi kapal penambangan pasir berada di koordinat 02° 4.911′ Lintang Utara, 101° 27.191′ Bujur Timur. Halid juga memastikan bahwa KP Hiu 01 terus mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut. (*)
Baca Juga:
Airlangga ke Lampung, Pastikan Industri Perkapalan Tetap Berjalan
MotoGP Mandalika 2022 Butuh 65.000 Kamar, Kapal Laut Disiapkan Sebagai Homestay dan Hotel